Bupati dan Pejabat Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Suap

CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 20:37 WIB
KPK menetapkan Bupati Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto tersangka suap jabatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers konpers. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (25/10).

Penetapan tersangka ini diputuskan oleh KPK setelah pemeriksaan keduanya selama 24 jam, seusai operasi tangkap tangan dilakukan di Cirebon. KPK sebelumnya menangkap enam orang dalam operasi tersebut.
Penyidik KPK mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp385,9 juta dan transfer uang sebesar Rp6,4 miliar yang mengalir ke rekening Sunjaya. Diduga itu adalah uang suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktek penerimaan suap oleh kepala daerah," kata Alexander.

Akibat tindakannya tersebut Sunjaya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Gatot sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER