Surya Paloh Respons Gugatan Kadernya soal Habis Masa Jabatan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 00:34 WIB
Kader Nasdem Kisman Latumakulita menggugat status Surya Paloh yang masih memimpin Nasdem meski masa jabatannya sudah berakhir sejak 6 Maret 2018.
Ketua Partai Nasdem Surya Paloh. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menanggapi gugatan yang dilayangkan kadernya, Kisman Latumakulita. Kisman menggugat status Surya Paloh yang masih memimpin Nasdem meski masa jabatannya sudah berakhir sejak 6 Maret 2018.

"Kamu percaya? Berakhirnya memang 6 Maret tetapi mekanisme, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada di partai dia enggak baca dan enggak ngerti," ujar Surya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (25/10).


Surya menjelaskan bahwa ada struktur tertinggi majelis partai yang memiliki kewenangan memerintahkan partai untuk, antara lain menunda dulu kongres guna menghadapi pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesudah Pemilu harus segera lakukan kongres akhir Desember misalnya, nah itu harus dipatuhi oleh DPP (Dewan Pemimpin Partai)," terangnya.

Kisman melalui penasihat hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga sebelumnya melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai Nasdem. Dalam gugatan tersebut, ia menilai Surya Paloh sudah tak lagi memimpin Nasdem karena masa jabatannya telah berakhir sejak 6 Maret 2018.


Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem 25 Februari 2013 di Jakarta. Namun, pengesahan kepengurusan Nasdem bar diteken pada 6 Maret 2013.

Menkum HAM kala itu, yaitu Amir Syamsuddin, mengeluarkan surat keputusan nomor: M.HH-03.AH.11.01 tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.

Adapun dalam surat tersebut, tercantum masa jabatan Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai adalah 5 (lima) tahun. (kst/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER