Waketum PAN: Taufik Kurniawan Harus Mundur dari Jabatan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Okt 2018 12:18 WIB
Taufik Kurniawan diminta patuh pada code of conduct PAN yang disebutkan secara tegas bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mundur dari jabatan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diminta mundur dari jabatan partai. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan disebut harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan partai setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua DPR itu disebut tidak akan langsung otomatis dipecat meski berstatus tersangka.

"Tidak (otomatis dipecat). Tapi kami ada code of conduct partai yang memang secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mundur dari jabatan," kata Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bara menyatakan code of conduct itu bukan sebuah pakta integritas yang ditandatangani setiap kader PAN, melainkan sebuah prosedur yang mengikat seluruh kader atau anggota baik yang memiliki jabatan atau tidak.


Untuk itu, PAN kata dia, akan segera mengadakan rapat internal untuk menentukan posisi Taufik baik sebagai pimpinan partai maupun Wakil Ketua DPR.

"Kami ingin bahwa semua anggota kami, kader kami yang menduduki posisi-posisi di pemerintahan atau di legislatif ya itu juga tidak terkena kasus hukum," katanya.

Selain itu, Bara menyatakan partainya terkejut dengan penetapan Taufik sebagai tersangka. Sebab, hingga kini belum ada komunikasi yang terjalin antara PAN dan Taufik.


Namun, Bara menambahkan partainya percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap independen dalam memproses kasus hukum ini.

"Kami juga bersikap positif dalam melihat langkah-langkah KPK bahwa ini adalah pure penegakan hukum dan kami percaya pada kemampuan KPK untuk bersikap independen dan imparsial tanpa melihat background politik," ujarnya.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. 

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasa 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(swo/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER