Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua DPR itu disebut tidak akan langsung otomatis dipecat meski berstatus tersangka.
"Tidak (otomatis dipecat). Tapi kami ada code of conduct partai yang memang secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mundur dari jabatan," kata Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, PAN kata dia, akan segera mengadakan rapat internal untuk menentukan posisi Taufik baik sebagai pimpinan partai maupun Wakil Ketua DPR.
Selain itu, Bara menyatakan partainya terkejut dengan penetapan Taufik sebagai tersangka. Sebab, hingga kini belum ada komunikasi yang terjalin antara PAN dan Taufik.
Namun, Bara menambahkan partainya percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap independen dalam memproses kasus hukum ini.
"Kami juga bersikap positif dalam melihat langkah-langkah KPK bahwa ini adalah pure penegakan hukum dan kami percaya pada kemampuan KPK untuk bersikap independen dan imparsial tanpa melihat background politik," ujarnya.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hal ini terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasa 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.