Polisi Bekuk Jaringan Produsen Likuid Vape Narkoba di Jakarta

CNN Indonesia
Kamis, 01 Nov 2018 05:22 WIB
Sebanyak 10 tersangka jaringan produsen dan pengedar likuid vape narkoba telah diamankan Polda Metro Jaya. Empat orang lagi masuk DPO.
Ilustrasi rokok elektrik (vape). (REUTERS/Phil Noble)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produsen dan pengedar likuid vape bermuatan narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi telah menetapkan 10 tersangka, namun masih mengejar sosok utama dalam produksi dan pengedaran likuid vape narkotika tersebut.

Sepuluh tersangka baru yang terungkap dari kasus ini. Mereka adalah BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR(18). Mereka semua dibekuk di sejumlah tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Semua itu berawal dari kelanjutan penyelidikan likuid vape yang mengandung narkoba pada 13 Oktober 2018.

Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari enam lokasi kejadian perkara di antaranya adalah botol likuid vape bermerek Illusion yang mengandung senyawa narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan MDMA (methylenedioxymethamphetamine). Selain itu juga di antaranya diamankan klip berisi ganja, cairan THC, bong, tabung vape, alat suntik, dan alat pengemasan.

Kronologi Pengungkapan

Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka ER, AG, dan TM, beberapa hari lalu. Selanjutnya, polisi menyamar sebagai konsumen narkoba cair berkedok likuid vape itu dengan memesan via media sosial ke akun BR pada Minggu (14/10) malam.

Keesokan malamnya, polisi mengejar BUS yang berperan sebagai pengirim paket likuid di kawasan Pasar Minggu. BUS kemudian ditangkap beserta barang bukti.

Dari keterangan BUS diketahui tempat pengemasan likuid vape narkotika di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.

Dari orang yang sama pula, polisi berhasil mengorek informasi mengenai tempat penyimpanan narkotika cair Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana pun diamankan bahan komposisi untuk memproduksi liquid vape. Selain di sana, juga diamankan hal serupa dari sebuah tempat di Jalan Janur, Kelapa Gading.


Masing-masing tempat memiliki fungsi yang berbeda dalam proses produksi likuid narkotika ini.

"Selanjutnya tim mendalami keterangan Tersangka 3 (BR) terkait TKP 3 (Apartemen Bassura) digunakan sebagai tempat pengemasan, TKP 4 (Apartemen Paladian) digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan, TKP 7 (Jalan Janur Kelapa Gading) digunakan untuk ekstraksi, pembuatan, peracikan, dan pengemasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (31/10).

Penelusuran berlanjut hingga polisi berhasil meringkus enam tersangka di Hotel Kaisar, Pancoran, Jakarta Selatan. Peringkusan terus terjadi sampai tiga tersangka yang diamankan dari kawasan Puncak, Bogor.

Total dari semua lokasi, polisi menangkap 10 tersangka, sementara 4 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang berperan sebagai penanggung jawab produksi adalah LT (masuk DPPO) dan seluruh kendali produksi berbagai macam merk produksi yang mengandung THC MDMA dan 5 Flouro ADB serta penyedia bahan dan peralatannya adalah TY, VIN, dan HAM yang sampai saat ini dilakukan pengejaran oleh tim," imbuh Argo.

Akibat perbuatannya tersebut, masing-masing tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

(bin/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER