"Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan." ujar Bambang kepada para wartawan di kompleks parlemen, Rabu (31/10).
Bambang beralasan, Taufik Kurniawan tidak perlu mundur dari jabatannya karena belum ada surat keputusan tetap dari KPK dan keputusan fraksi PAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku kaget dan prihatin atas penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka dari kalangan pimpinan di DPR bukan kali ini saja terjadi. Pada 2017, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pun terjerat kasus korupsi terkait e-KTP.
Citra DPR semakin buruk ditambah dengan penetapan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kami berusaha untuk terus meningkatkan citra DPR, Kami juga tak tahu apa yang sebenarnya terjadi, kami serahkan pada nanti proses hukum yang sedang berjalan. Dan KPK sedang menjalankan prosesnya, kita dalam posisi ikut mendorong proses tersebut." ujarnya.
Terkait fungsi dan tugas Taufik Kurniawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang menunggu keputusan dari Taufik terkait keinginannya tetap melakukan tugas atau meminta cuti kerja.
Taufik Kurniawan bukan satu-satunya tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016, pengadaan barang dan jasa bersumber dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2-16 dan penerimaan suap oleh Bupati Kebumen Yahya Fuad. (dni/end)