Jokowi Instruksikan Istana Benahi Aturan untuk Guru Honorer

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 20:49 WIB
Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya merampungkan aturan tentang pegawai pemerintah untuk menyelesaikan persoalan guru honorer.
Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya segera merampungkan peraturan pemerintah terkait nasib guru honorer. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai respons terhadap tuntutan ribuan guru honorer yang berdemo di Istana Negara beberapa hari lalu.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan hal itu bukti keseriusan pemerintah menyelesaikan masalah guru honorer.

"Kepastian status ini yang ingin diselesaikan dengan opsi status PPPK. Presiden sudah meminta agar RPP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan," kata Yanuar melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK merupakan salah satu opsi pemerintah bagi tenaga honorer yang beberapa hari ini menggelar aksi dan menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, kebijakan ini terhambat karena belum terbit.

Yanuar menyatakan penerbitan PP PPPK membutuhkan diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunannya. Pengangkatan 438.590 Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) menjadi CPNS tanpa tes berpotensi memiliki konsekuensi anggaran mencapai Rp36 triliun per tahun.

"Angka itu belum termasuk dana pensiun. Kalau mau berpikir rasional maka penambahan anggaran sebesar itu jelas membutuhkan banyak pertimbangan," tutur seorang pendidik ini.

Selain PPPK, tenaga honorer memiliki dua opsi lainnya yakni mengikuti tes CPNS dengan formasi bagi tenaga honorer dan uji kompetensi dasar tak digabung pelamar umum. Opsi ini mendapat penolakan sebab terbatas hanya untuk pelamar di bawah 35 tahun.

Opsi lainnya adalah pendekatan kesejahteraan. Ini merupakan opsi terakhir bagi guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS dan tak lolos seleksi PPPK.

"Pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah melalui Dana Alokasi Umum Kementerian Keuangan agar Pemda membayar gaji TH-K2 sesuai UMR," ujar Yanuar.

Opsi yang ada dibuat melalui banyak pertimbangan seperti anggaran, kompetensi guru, serta tanggung jawab kepada murid, dan para orang tua. Pemerintah tak bisa memastikan kapasitas pengajar jika tanpa seleksi.

"Proses seleksi membantu memastikan distribusi guru lebih merata. Detail kriteria masih bisa didiskusikan," ucapnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK setelah selesai pengadaan CPNS 2018.

Untuk THK-2 yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan sampai tahun 2014, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang cukup masif dan progresif dengan mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200 ribu tenaga honorer kategori (THK) 2 menjadi PNS.

"Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini," kata Syafruddin.

Secara de jure, permasalahan THK 2 menurut Syafruddin sudah selesai dan harus sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Namun demikian dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.

"Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS," tegas Syafruddin.

Dampak dari kebijakan tersebut saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes. (chri/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER