Tin sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.
"Saksi Tin Zuraida tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tin saat saat ini menjabat staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Tin maupun Nurhadi juga beberapa kali mondar-mandir ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik, meski mereka lebih banyak bungkam ketika ditanya awak media.
Selain itu, rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan suap PK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK).
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, Eddy kerap pindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.
Dalam proses penyidikan ini, KPK turut menduga Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (fra/wis)