Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan terjadi selama jalannya sidang. "Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi.
Budi menambahkan, personel gabungan TNI dan Polri itu sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut. Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.
Pembakaran bendera itu memancing kontroversi di sejumlah daerah. Menyusul insiden tersebut, sejumlah massa menggelar aksi Bela Tauhid II pada Jumat kemarin.
Lihat juga:FOTO: Aksi Bela Tauhid |
Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terpisah menyebut pemerintah tak akan mengakui bahwa bendera yang dibakar di Garut, Jawa Barat, oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU adalah bendera tauhid.
Aksi Bela Tauhid. Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono |
"Ya kan tidak perlu, pemerintah kan tidak pernah bikin aturan seperti itu. Bahwa masing-masing menganggap itu, silakan," kata Wapres Jusuf Kalla di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (2/11).
Ia mengatakan pengakuan terhadap bendera bertuliskan tauhid merupakan kepercayaan masing-masing umat Islam.
"Bahwa bendera tauhid sesuai kepercayaan, silakan. Tentu pemerintah tidak pernah menetapkan bendera ini harus begini, bendera itu harus begitu. Tidak, tidak," ucapnya. (ain)
Aksi Bela Tauhid. Ilustrasi. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono