"Itu masih ditangani ditangani Polres [Poso]. Statusnya masih dalam lidik [penyelidikan]," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tengah Ajun Komisaris Besar Hery Murwono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/11).
Saat ditanya terkait jumlah pihak yang telah diperiksa, ia mengaku belum tahu. Hery menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Polres Poso mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam lidik, masih dalam rangka profiling," imbuhnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tindakan penurunan bendera Indonesia kemudian menggantinya dengan mengibarkan bendera HTI termasuk dalam kategori penghinaan pada lambang negara.
"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar undang-undang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10) kemarin.