Tolak Bayaran dari Jokowi, Yusril Disebut Tak Ingin Cari Uang

CNN Indonesia
Kamis, 08 Nov 2018 01:34 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsun Sani menyebut pihaknya sempat menawarkan bayaran kepada Yusril Ihza Mahendra ketika menunjuknya sebagai kuasa hukum mereka.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsun Sani. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan pihaknya sempat menawarkan bayaran kepada Yusril Ihza Mahendra saat menunjuknya sebagai kuasa hukum pasangan nomor urut 1 tersebut di Pilpres 2019.

Namun Arsul mengatakan tawaran itu ditolak karena Yusril tak ingin disebut mencari uang saja.

"Kalau kita bicara fee, saya menerima sesuatu, maka saya akan hancur reputasinya. Berarti saya hanya mementingkan uang saja. Sementara dalam soal ini, saya ingin proses pemilu kita damai, proporsional, dan tidak berbasis kebencian," kata Arsul menirukan ucapan Yusril, saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf hanya menawarkan bayaran kepada Yusril. Dia membantah ada tawaran lain seperti jabatan.

Lebih jauh Arsul mengaku kubu Jokowi-Ma'ruf sebetulnya ingin mendekati Yusril dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Namun mereka memilih untuk mendekati Yusril sebagai advokat. Alasannya mereka tak mau mengganggu proses internal di PBB.

"Harapan itu ada, keinginan ada, tapi kami harus menghormati mekanisme dan proses internal partai, kami memutuskan untuk tidak bicara itu dulu kepada Pak Yusril," imbuhnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf. Ia menjadi pengacara prodeo alias tidak dibayar.

Penunjukkan ini menuai polemik lantaran Yusril memiliki jabatan politik sebagai Ketua Umum PBB, partai yang belum secara gamblang mengarahkan dukungan ke salah satu kubu.

Yusril sendiri pernah bertentangan dengan pemerintahan Jokowi-JK terkait penerbitan Perppu Ormas yang berujung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Saat itu, Yusril menyatakan siap menyomasi pihak yang menyebut HTI ormas terlarang.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia ini juga pernah menjadi kuasa hukum pemilik kapal asing. Hal itu akibat kebijakan pemerintah menenggelamkan kapal asing ilegal yang melaut di perairan Indonesia. (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER