FPI soal Nilai Denda Pembakar Bendera: Seharga Bayar Parkir

CNN Indonesia
Jumat, 09 Nov 2018 16:21 WIB
Jubir FPI Slamet Maarif membandingkan denda Rp2 ribu kepada dua pelaku pembakar bendera dengan tarif parkir dan toilet umum. Menurut dia jumlah itu kecil.
Jubir FPI Slamet Maarif. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif menyayangkan vonis yang diberikan terhadap anggota Banser pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut.

Pada Senin (5/10), hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 10 hari penjara dan denda Rp2 ribu kepada dua pelaku pembakar bendera. Menurut Slamet hukuman denda yang diberikan tergolong kecil.

"Sangat kami sesalkan, sayangkan, kok cuma Rp2 ribu. Sama seperti ke toilet atau bayar parkir," ujar Slamet di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Slamet mengatakan pihaknya patuh terhadap hukum. Vonis yang diberikan kepada pelaku tetap akan dihormati.

"Kalau pengadilan sudah memutuskan, ya, kami terima," kata Slamet.

Slamet juga mengapresiasi GP Ansor yang sudah meminta maaf atas pembakaran bendera.

Kata Slamet, permintaan maaf itu diucapkan dalam dialog kebangsaan antara pimpinan ormas Islam bertajuk Dengan Ukhuwah Islamiyah, Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa di kantor Kemenkopolhukam hari ini.

"Ansor sudah minta maaf kita apresiasi, lah," tutur Slamet. 

Tetap Kibarkan Bendera Tauhid

Slamet hadir mewakili FPI dalam dialog kebangsaan di kantor Kemenkopolhukam pagi tadi.

Dia mengklaim sudah tidak ada masalah perihal polemik bendera tauhid. Menurutnya, Kemendagri sudah mengamini bahwa bendera tauhid tidak dilarang dikibarkan di Indonesia.

Bendera yang dilarang dikibarkan, lanjutnya, adalah milik Hizbut Tahrir Indonesia. Slamet menegaskan bahwa keduanya berbeda.

"Maka, ya, kami tetap akan mengibarkan bendera tauhid di negara yang kami cintai bersama dengan bendera merah putih," kata Slamet.

Bendera bertuliskan kalimat tauhid menjadi sorotan dipicu insiden pembakaran bendera tersebut saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.

Pihak Banser selaku yang membakar bendera menyebut yang mereka bakar adalah bendera HTI  bertuliskan kalimat tauhid. Sementara sejumlah ormas Islam menyatakan yang dibakar adalah bendera tauhid.

Insiden itu sempat memicu aksi demonstrasi bertajuk Aksi Bela Tauhid di sejumlah wilayah termasuk di Jakarta, 2 November lalu.

Massa menuntut proses hukum terhadap pelaku pembakar bendera serta menuntut pemerintah menyatakan bendera yang dibakar adalah bendera tauhid.

Polemik ini perlahan mereda setelah dilakukan dialog antar tokoh dan ormas Islam yang difasilitasi pemerintah. Dialog itu dibarengi dengan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga terlibat aksi pembakaran bendera. (bmw/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER