Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus hoaks
Ratna Sarumpaet ditipu sekelompok orang yang mengaku sebagai Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol hingga Staf Kepresidenan. Dia kehilangan uang Rp50 juta.
Kejadian ini bermula dari pengakuan Ratna saat polisi memeriksanya terkait kasus berita bohong atau hoaks. Dia mengaku dipukuli oleh dua oknum BIN berinisial D dan R saat bertemu di sebuah hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi lantas melakukan penelusuran terhadap orang yang berinisial D dan R. Saat ditangkap, keduanya ternyata merupakan anggota BIN gadungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"D mengaku sebagai BIN dengan pangkat mayjen dari Angkatan Laut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11).
Ratna menjelaskan percakapannya dengan D terkait uang yang dikumpulkan dari raja-raja di Indonesia sebesar Rp23 triliun. Kepada Ratna, D mengatakan perlu ada sejumlah upaya untuk mencairkan dana tersebut.
Ratna mengatakan berdasarkan keterangan D, dana itu berada di Bank Singapura dan World Bank. D mengatakan harus ada sejumlah dana operasional yang dikeluarkan untuk mencairkan dana tersebut.
Ratna pun memberikan uang kepada D. Tak hanya Ratna, ditengarai ada korban lain juga melakukan hal yang sama.
"Jadi Bu Ratna Sarumpaet sempat mentransfer uang sekitar Rp50 juta untuk mengurus uang ini agar uang Rp23 triliun itu cair. Selain itu ada korban T yang juga sudah melakukan transfer Rp950 juta karena tawaran D," kata Argo.
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Ratna Sarumpaet tertipu. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat) |
Argo mengatakan Ratna berencana menyalurkan sebagian uangnya ke sebuah yayasan jika dana Rp23 triliun itu telah cair. "Untuk presentase belum persis," kata Argo.
D tidak bekerja sendiri, polisi membekuk empat tersangka lainnya HR (39), DS (55), AS (58) dan RM (52). Mereka ditangkap pada tanggal 7 November di kawasan Jakarta Pusat.
Para penipu itu juga mengaku bekerja sebagai pegawai Bank Indonesia serta pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi mereka fasih benar jika melancarkan aksinya. Mereka paham soal seluk beluk prosedurnya," kata Argo.
Polisi masih mengejar satu tersangka lain yakni STW yang berperan membuat surat dari Bank Indonesia untuk meyakinkan orang masuk ke suatu bank.
Para tersangka menggunakan identitas dan lencana palsu untuk mengelabui korbannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti lencana palsu, KTP palsu, hingga sejumlah dokumen transaksi keuangan.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat melakukan jumpa pers di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Dia menuduh pemerintah sengaja memblokir dana sebesar Rp23 triliun di rekening milik seseorang bernama Ruben P.S. Marey.
Ruben sendiri yang mengadukan permasalahan ini ke Yayasan Ratna Sarumpaet Crisis Center. Kasus ini juga menyatut keterlibatan banyak pihak, termasuk World Bank dan The Federal Reserve (The Fed), Bank Sentral Amerika Serikat.
(pmg/ctr/pmg)