Kebijakan ini diambil karena sekitar 50 persen pemilik kendaraan belum membayar pajak. Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan laporan berkaitan dengan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam laporan BPK, sebanyak 9 juta kendaraan di DKI Jakarta telah terdaftar, namun hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menambahkan pada awal tahun 2018 lalu, pihaknya rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat itu disampaikan mengenai temuan BPK terkait 4,5 juta kendaraan tak bayar pajak dari total 9 juta yang terdaftar.
"Kalau sudah dihapus, dianggap tidak memilki legitimasi untuk operasional jalan, sudah tidak memiliki legalitas untuk kendaraan bermotor dan dianggap tidak bernilai," ujar dia,
Pun demikian kendaraan tersebut sudah tak bisa diklaim sebagai milik yang bersangkutan karena kepemilikannya sudah dihapus.
"Buktinya apa? BPKB dihapus bagaimana bilang barang itu milik kita, terus tak bisa operasional di jalan karena STNK sudah dicabut," ucapnya.
Penghapusan kepemilikan kendaraan untuk yang tidak meregistrasi dalam waktu dua tahun tersebut bukan hal baru. Sudah terdapat aturan tertulis dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Aturannya memang begitu, bunyi UU-nya begitu, jadi kita mengacu pada UU, kan," tuturnya.
"Spanduk kita sudah pasang 200 titik di Jakarta, videotron, kemudian medsos, elektronik, cetak sudah banyak," tuturnya. (gst/osc)