Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya akan mencabut kepemilikan kendaraan bagi masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK) dalam kurun waktu dua tahun. Pencabutan dilakukan dengan menghapus BPKB pemilik kendaraan.
Kebijakan ini diambil karena sekitar 50 persen pemilik kendaraan belum membayar pajak. Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan laporan berkaitan dengan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam laporan BPK, sebanyak 9 juta kendaraan di DKI Jakarta telah terdaftar, namun hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terdaftar di mereka (BPK) kan riilnya 9 juta kendaraan tapi kenyataannya yang bayar pajak hanya setengahnya, 4,5 juta kendaraan, yang setengah lagi ke mana?" ujar Bayu kepada
CNNIndonesia.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/11).
Bayu menambahkan pada awal tahun 2018 lalu, pihaknya rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat itu disampaikan mengenai temuan BPK terkait 4,5 juta kendaraan tak bayar pajak dari total 9 juta yang terdaftar.
"Ada temuan dari BPK terkait akuntabilitas neraca keuangan, pajak yang tercapai dan sebagainya. Solusinya adalah penghapusan itu atau kalau di Pemda adalah
cleansing BDU (
cleansing belum daftar ulang)," kata dia.
Lebih jauh Bayu mengatakan pemilik kendaraan tak akan bisa mendaftarkan ulang jika kepemilikannya sudah dihapus. Jika sudah dihapus maka kendaraan tersebut tak memiliki legalitas untuk beroperasi.
"Kalau sudah dihapus, dianggap tidak memilki legitimasi untuk operasional jalan, sudah tidak memiliki legalitas untuk kendaraan bermotor dan dianggap tidak bernilai," ujar dia,
Pun demikian kendaraan tersebut sudah tak bisa diklaim sebagai milik yang bersangkutan karena kepemilikannya sudah dihapus.
"Buktinya apa? BPKB dihapus bagaimana bilang barang itu milik kita, terus tak bisa operasional di jalan karena STNK sudah dicabut," ucapnya.
Penghapusan kepemilikan kendaraan untuk yang tidak meregistrasi dalam waktu dua tahun tersebut bukan hal baru. Sudah terdapat aturan tertulis dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Aturannya memang begitu, bunyi UU-nya begitu, jadi kita mengacu pada UU, kan," tuturnya.
Namun, Bayu mengatakan pengendara masih banyak yang tidak memperpanjang SNTK. Maka itu mulai tahun 2019 pengawasan pun akan diperketat.
"Spanduk kita sudah pasang 200 titik di Jakarta, videotron, kemudian medsos, elektronik, cetak sudah banyak," tuturnya.
(gst/osc)