Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Bendahara Umum (Wabendum)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengaku telah menerima uang sebesar Rp 1,2 Miliar untuk pemenangan Yosa Octora Santono, anak mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk menjadi
bupati Kuningan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan Amin Santono terkait suap untuk meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.
Ia menyatakan menerima uang tersebut secara bertahap dari Amin sendiri dan dari Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan Eka Kamaludin yang juga didakwa bersama Amin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama dua ratus dari Eka kemudian Rp 1. Miliar dari Pak Amin," ujar Rasta saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/11).
Ia kemudian mengatakan Amin memberikan uang tersebut melalui sopirnya. Sementara itu Rasta juga menjelaskan rincian penggunaan dana yang ia sebut digunakan untuk pemenangan Yosa.
"Rp850 juta untuk APK (Alat Peraga Kampanye), Rp150 juta untuk relawan dan pengamanan pemeliharaan, operasional, sewa mobil,
driver, dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan menggaji sopir selama 10 bulan dengan gaji Rp2,5 juta per bulan dan biaya operasional sebesar Rp8 juta per bulan dalam waktu 10 bulan.
Sementara itu dalam sidang tersebut Rasta juga menyatakan kepada jaksa bahwa Eka yang meminta kepada Rasta untuk memudahkan pencalonan Yosa.
"Pak Eka waktu itu ketemu saya minta difasilitasi anaknya Pak Amin, Yosa yang mau jadi calon bupati di Kabupaten Kuningan," jelas Rasta.
Sebelumnya, politikus Demokrat Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 milar agar meloloskan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.
Amin didakwa bersama-sama Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Uang tersebut diberikan kepada Amin agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat tambahan anggaran dari APBN-P 2018.
Amin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(ani/dal)