Demokrat Sebut Gugatan Cawapres ke MK Bentuk Kemunduran

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jul 2018 00:37 WIB
Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menyebut aturan yang membatasi capres-cawapres hanya boleh dua kali menjabat didasari berkuasanya Soeharto selama 32 tahun.
Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menyebut aturan yang membatasi capres-cawapres hanya boleh dua kali menjabat didasari berkuasanya Soeharto selama 32 tahun. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai gugatan Partai Perindo terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kemunduran.

"Kalau ini dibolak-balik, ya balik mundur lagi," ujar Hinca saat ditemui di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (20/7).

Perindo mempermasalahkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu juga diatur dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hinca, aturan ini dibuat berdasarkan masa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto selama kurang lebih 32 tahun. Lamanya Soeharto menjadi presiden itu karena tak ada aturan yang membatasi.

Oleh karena itu, kata Hinca, aturan yang membatasi masa jabatan itu telah jelas bahwa seorang presiden maupun wapres tak boleh lagi mengajukan diri jika telah dua kali menjabat.

"Sudah klir itu, keputusannya cukup dua periode baik berturut-turut atau berselang. Jadi harusnya hanya dua kali saja," katanya.

Di sisi lain, Pasal 169 huruf n dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Sementara JK diketahui pernah menjabat sebagai wapres bagi Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 dan saat ini masih menjabat sebagai wapres bagi Joko Widodo.

Bahkan JK diajukan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Hinca menilai gugatan yang diajukan ke MK merupakan hak Perindo maupun JK sebagai pihak terkait. MK pun harus tetap memutus siapa pun yang mengajukan gugatan.

"Setiap warga negara punya hak konstitusi untuk mencoba. Biarkan MK menjalankan tugas-tugas konstitusinya, tapi kalau kau tanya pandangan kami ya begitu," ucap Hinca.

Perindo sebelumnya menggugat ketentuan dalam UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wapres tak boleh lebih dari dua kali. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 huruf n itu dianggap menghalangi JK sebagai cawapres pada pemilu 2019.

Hari ini, melalui kuasa hukumnya, Irman Putrasidin, JK turut mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo. JK dianggap memiliki kepentingan langsung dengan gugatan aturan tersebut. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER