Suap RAPBN, KPK Geledah Rumah Politikus PAN dan Apartemen

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 27 Jul 2018 04:00 WIB
Dari penggeledahan itu tim KPK menyita sebuah Toyota Camry milik tenaga ahli fraksi PAN, dan sejumlah dokumen dari rumah pengurus PPP.
Ilustrasi penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah rumah dinas anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Namun, lembaga antirasuah itu tak menyampaikan identitas politikus PAN tersebut.

Selain rumah dinas politikus PAN, penyidik KPK juga menggeledah sebuah kamar apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli Fraksi PAN, dan rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak pagi sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan AS (Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
Yaya Purnomo adalah mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Amin merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat. Mereka berdua telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri melanjutkan dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Camry dari apartamen yang ditempati tenaga ahli Fraksi PAN, dan sejumlah dokumen dari rumah dinas politikus PAN.

"Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," ujarnya.

Yaya dan Amin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang itu. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.
KPK juga turut menyita emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, US$12,5 ribu, Sin$63ribu, dan Jeep Wrangler Rubicon dari apartemen Yaya. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER