Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI)
Miranda Swaray Goeltom selesai diperiksa oleh penyelidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda mengaku permintaan keterangan dirinya terkait kasus dugaan
korupsi Bank Century.
"Masih penyelidikan mengenai (kasus Bank) Century. Tidak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi," kata Miranda, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11)
Miranda mengatakan salah satu hal yang dikonfirmasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengklaim tak mengingat pertanyaan yang disodorkan penyelidik lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam tidak ingat lagi," ujarnya.
Saat disinggung namanya masuk dalam putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Miranda membantah. Menurut dia, tak ada namanya dalam putusan tersebut.
KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut Agus, selepas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, dirinya langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya.
"Juga kami pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya," tuturnya.
Putusan yang dimaksud adalah vonis terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara.
Budi dalam putusan itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan
Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Agus meminta semua pihak bersabar menunggu tim penyidik dan penuntut umum menyampaikan hasil kajian terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.
Menurut dia, KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia bila ditemukan bukti korupsi dari nama-nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya itu.
(fra/ugo)