Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.
"Reinhard Atu Narang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Anak Usaha Sinar Mas |
Sehari sebelumnya penyidik KPK memeriksa dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban.
KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara, tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.