Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan kepada eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri), Dudy Jocom.
Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (
IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Atas perbuatan mereka berdua disinyalir pembangunan Gedung IPDN itu merugikan negara sekitar Rp34 miliar.
Perbuatan Dudy juga telah memperkaya sejumlah orang sekitar Rp4,5 miliar dan memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp22 miliar.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Dudy tak membantu pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi. Dudy juga dinilai tak mengakui perbuatan dan tak mengakui menerima sejumlah uang.
Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Dudy itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Dudy dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
(fra/osc)