Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) menyatakan program
dana desa akan difokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai tahun depan. Dana desa sebelumnya berfokus pada pembangunan infrastruktur.
Hal ini disampaikan JK saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/11).
"Empat tahun lalu kita utamakan infrastruktur desa, jalan, jembatan, dan sebagainya. Tahun berikutnya (fokus) pembangunan masyarakat baik pendidikan, usaha, ekonomi desa, dan program lain," ujar JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan, pembangunan SDM salah satunya dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mereka dapat mandiri. Hal itu diyakini JK dapat memicu pemerataan pembangunan.
"Sekarang kita tingkatkan lagi, itu harapan kita. Tentu banyak hal-hal juga harus diperbaiki," katanya.
Salah satunya, kata dia, soal kualitas. JK menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke suatu desa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di desa itu, JK menemukan suatu jalan yang kondisinya kurang baik.
"Saya periksa jalannya, hanya 600 meter tapi biaya hampir Rp400 juta. Saya korek sedikit pakai bambu sudah muncul batu-batunya, aspalnya tipis sekali," tutur JK.
Berkaca dari hal tersebut, JK mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendampingan yang baik terhadap penggunaan dana desa baik dari Kemendes maupun Kemendagri.
"Jadi harus kita sinkronkan, bagaimana pengaturan program yang dilakukan Kemendes tapi tetap melalui sistem pemerintahan yang ada," katanya.
Sementara itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan, selain dengan Kemendagri pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa.
"Sehingga pengelolaan dana desa lebih baik dan ada sistem online yang membuat laporan penggunaan dana desa lebih mudah," ucap Eko.
Dana desa yang digelontorkan selama empat tahun terakhir ini, lanjut Eko, telah mencapai Rp187 triliun. Dana desa itu dibagikan dengan porsi 77 persen merata ke semua desa, 20 persen ditambahkan ke desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan tiga persen ditambahkan berdasarkan
daerah tertinggal sangat tertinggal.
Eko tak menampik penggunaan dana desa berpotensi menimbulkan masalah di ranah hukum. Ia mencontohkan seorang kepala desa yang harus membuat perencanaan pembangunan jalan sepanjang 100 meter dengan estimasi biaya sebesar Rp10 juta.
"Namun karena tidak lengkap, realisasinya membengkak jadi Rp20 juta. Ini jadi persoalan sehingga menghambat pencairan dana desa tahap berikutnya," tuturnya.
(pris/kid)