MA Yakini Putusan Baiq Nuril Didasarkan pada Dakwaan Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 20:04 WIB
Terkait putusan kasasi terhadap Baiq Nuril, MA membantah majelis hakim mengabaikan Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baiq Nuril. (Detikcom/Hari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan putusan kasasi kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan kasasi itu sekaligus menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU tersebut.

"Dari informasi manajemen perkara itu sudah putus dan memang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Artinya majelis hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nuril dianggap terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017.

Suhadi pun menampik tudingan sejumlah pihak yang menyebut bahwa MA mengabaikan Peraturan MA 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam pasal 3 huruf b Perma tersebut menyebutkan hakim harus mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Artinya, hakim harus mempertimbangkan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Menurut Suhadi, majelis hakim justru bersikap adil karena memang berpedoman pada dakwaan jaksa penuntut umum.

"Itu kan ketua majelisnya perempuan dan termasuk perumus Perma itu. Jadi justru beliau (ketua majelis) fokus pada dakwaan dan didasarkan pada alat bukti yang sah," katanya.

Suhadi pun menegaskan bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Ia tak mau ambil pusing terkait komentar dari berbagai pihak yang mengkritik putusan tersebut.

"Sekali putusan diambil, itulah kenyataannya. Siapapun yang mengomentari silakan, tapi itu pendapat majelis dengan pertimbangan yang ada di putusan," ucapnya.

Kasus Nuril ini bermula dari pelecehan yang diduga kerap dilakukan atasannya kala itu, yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M. Bentuk pelecehan itu, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Cerita itu disampaikan M melalui sambungan telepon kepada Baiq Nuril.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Nuril merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

M yang tak terima kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Atas pelaporan itu PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Namun MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa.

Atas putusan MA itu, Nuril pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (pris/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER