Putusan kasasi itu sekaligus menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU tersebut.
"Dari informasi manajemen perkara itu sudah putus dan memang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Artinya majelis hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suhadi, majelis hakim justru bersikap adil karena memang berpedoman pada dakwaan jaksa penuntut umum.
"Itu kan ketua majelisnya perempuan dan termasuk perumus Perma itu. Jadi justru beliau (ketua majelis) fokus pada dakwaan dan didasarkan pada alat bukti yang sah," katanya.
Suhadi pun menegaskan bahwa putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap. Ia tak mau ambil pusing terkait komentar dari berbagai pihak yang mengkritik putusan tersebut.
"Sekali putusan diambil, itulah kenyataannya. Siapapun yang mengomentari silakan, tapi itu pendapat majelis dengan pertimbangan yang ada di putusan," ucapnya.
Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Nuril merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.
M yang tak terima kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Atas pelaporan itu PN Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Namun MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa.
Atas putusan MA itu, Nuril pun berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:
- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (pris/osc)