Hal itu disampaikan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK final and binding. Tidak ada pihak manapun yang berwenang untuk memberikan penilaian terhadap putusan MK," cetusnya.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.
"Tidak benar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 baru mulai berlaku untuk Pemilu 2024," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
(pris/arh)