MK: Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Bersifat Final

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 12:56 WIB
Soal aturan caleg DPD, Jubir MK Fajar Laksono menyebut lembaga yudikatif tunduk dan tak berwenang untuk menilai putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan semua pihak, termasuk lembaga peradilan, tunduk pada putusan MK. UU Pemilu yang jadi pegangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tetap berlaku sebagai pegangan penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

"Semua pihak, termasuk lembaga yudikatif, tunduk pada putusan MK," kata Fajar, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan bahwa putusan MK terkait pengurus partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD bersifat final dan mengikat. Putusan MK itu, kata Fajar, dapat menjadi pedoman bagi KPU untuk menerapkan soal caleg DPD.

"Putusan MK final and binding. Tidak ada pihak manapun yang berwenang untuk memberikan penilaian terhadap putusan MK," cetusnya.

MK pada Juli lalu telah memutuskan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Sementara, MA dalam putusan nomor perkara 65/P/HUM/2018 yang terbit pada 25 Oktober 2018 menilai aturan tersebut baru bisa berlaku pada pemilu selanjutnya, yakni 2024.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.

Sebelumnya, salah satu anggota majelis hakim konstitusi yang memutus uji materi UU Pemilu, I Dewa Gede Palguna, mengatakan putusan MK itu berlaku begitu palu diketuk.

"Tidak benar bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 baru mulai berlaku untuk Pemilu 2024," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

(pris/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER