Baiq Nuril: Saya Korban, Hukuman Ini Tidak Adil

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 11:00 WIB
Eks guru honorer di Mataram Baiq Nuril Maknun memastikan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan menginginkan keringanan hukuman serta tak ditahan.
Ilustrasi. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak adil karena dirinya adalah korban pelecehan seksual.

Hal ini dikatakannya terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang memvonisnya bersalah atas perekaman konten kesusilaan dan menghukumnya enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Saya rasa ini tidak adil karena saya merasa... Bukan saya merasa, saya pastikan saya tidak bersalah sama sekali. Dari putusan Pengadilan Negeri di Mataram saya terbukti tidak bersalah," tutur Baiq, di video yang diunggah akun Contact Safenet di Youtube, pada Selasa (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Youtube]
Baiq pun menegaskan dalam kasus ini dia adalah korban pelecehan seksual. "Saya memang benar-benar korban pelecehan seksual dan ini memang hukuman yang tidak sangat adil bagi saya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Baiq berharap hukumannya dapat diringankan dan tidak ditahan atas kasus ini.

"Saya mohon mudah-mudahan ada keringanan yang seringan-ringannya, atau saya berharap saya tidak ditahan," ucapnya.

Diketahui, Baiq sebelumnya kerap dilecehkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Bentuknya, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq merekam pembicaraan dengan M. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.

Tersebarnya rekaman ini kemudian dibawa M ke ranah hukum. Di tingkat PN Mataram, kasus itu mental, Baiq Nuril dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Di ranah judex juris ini, Baiq Nuril dinyatakan bersalah.

Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (Adhi WIcaksono)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan putusan MA tersebut. Dalam rilis resminya, LSM ini menyebut hakim seharusnya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Pasal 3 huruf b Perma tersebut menyebutkan hakim mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual. Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi," tulis ICJR dalam keterangannya, dikutip dari situs resminya, Selasa (13/11).

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),
- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER