Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyayangkan keputusan Bupati Indramayu
Anna Sophana yang mengundurkan diri karena alasan keluarga. Djohan meminta Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo agar menolak pengunduran diri Anna.
"Jadi imbauan saya mendagri tolak saja. Itu jadi pelajaran bagi politikus lain. Kalau ini dikabulkan, saya khawatir jadi preseden buruk," ujar Djo saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (14/11).
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini mengatakan mundurnya Anna sebagai bentuk ketidakmatangan Anna sebagai aktor politik lokal. Bahkan menurutnya, Anna telah berkhianat pada janji dan sumpahnya saat dilantik menjadi bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah
running kok ditinggal. Apapun masalahnya harus selesaikan masa jabatannya. Dia kan sudah sumpah janji mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi maupun keluarga," katanya.
Lebih lanjut Djo menuturkan kepala daerah memang memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun pengunduran diri dengan alasan keluarga tak dapat diterima begitu saja.
"Bayangkan, ada hak rakyat di situ. Berapa uang yang dikeluarkan untuk dia yang jadi bupati. Itu hak tapi negara juga punya hak menolaknya," ucap Djo.
Di sisi lain, pengunduran diri Anna tak bisa dijatuhi sanksi karena tak ada UU yang mengaturnya. Menurut Djo, ketentuan tentang sanksi kepala daerah yang mundur dalam jangka waktu tertentu mestinya dapat diatur melalui revisi UU.
"Ya okelah kalau mundur karena masalah kesehatan. Tapi kalau cuma alasan keluarga, ibunya meninggal, bapaknya sakit, semua politisi ya kerjanya seperti itu," tegasnya.
Anna merupakan bupati petahana di Indramayu. Ia telah menemui Mendagri Tjahjo untuk mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai bupati karena alasan keluarga.
Tjahjo sendiri masih menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat terkait penggantian posisi Anna. Ia mengatakan pengunduran diri Anna merupakan yang pertama kali terjadi sepanjang dirinya menjabat sebagai Mendagri.
(pris/ain)