"Kami juga sudah menyampaikan ke kepala daerah kalau kampanye deklarasi kalau bisa ya Sabtu-Minggu, supaya tidak mengganggu," kata Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Camat di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/11).
Tjahjo mengatakan, memasuki dua bulan masa kampanye Pilpres 2019 belum ada satupun kepala daerah yang mengajukan cuti untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini mungkin dikarenakan masa kampanye Pemilu 2019 ini pun masih sangat panjang. Diketahui masa kampanye terhitung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Karenanya Tjahjo memprediksi, para gubernur, bupati, wali kota baru akan mengajukan cuti kampanye beberapa bulan mendekati massa pemungutan suara pada 17 April mendatang.
"Kan masih panjang ini sampai April, mungkin nunggu momen tahun depan," kata Tjahjo yang juga politisi PDIP ini.
Ia menambahkan lebih jauh, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi soal cuti kampanye itu kepada para kepala daerah. Pengajuan cuti wajib diajukan, kecuali memang waktu kampanye itu digelar pada hari libur nasional, Sabtu, dan Minggu.
Setiap gubernur atau wakil gubernur yang ingin mengajukan cuti harus disampaikan kepada menteri untuk diproses dan disetujui.
Sementara bagi bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil walikota, pengajuannya cutinya disampaikan ke gubernur untuk kemudian diproses dan disetujui. (frd/osc)