Pembentukan pansus itu, kata Taufik harus segera diselesaikan agar proses penyelidikan bisa segera dilakukan. Mengingat pengendapan PMD ini ia sebut sebagai penyimpangan yang besar.
"Minggu depan selesai (pansus terbentuk), pansus ini penting, ini penyimpangan besar menurut saya Rp650 miliar," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (sudah) terbentuk, nanti pansus bekerja," ujat Taufik.
Taufik menuturkan fokus dari pansus tersebut akan melakukan penyelidikan terhadap dana PMD yang mengendap di 10 BUMD. Apalagi, ada dana PMD mengendap yang diketahui direalokasi ke proyek lain tanpa persetujuan dari DPRD.
"Yang jelas kenapa ada pansus kemarin kan baru terbuka, ternyata uang digunakan bukan untuk yang diajukan," ucapnya.
Sebelumnya, Banggar DPRD DKI memutuskan membentuk pansus guna menyelidiki BUMD yang melakukan pengalokasian kembali atau realokasi anggaran PMD yang mengendap. Pasalnya, realokasi yang dilakukan BUMD tersebut ternyata tidak memiliki aturan atau dasar hukum.
Hal itu diketahui setelah Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto menuturkan ada PMD mengendap milik Jakpro yang telah direalokasi untuk proyek lain tanpa ada persetujuan dari DPRD DKI.
"Banggar merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD, kita setujui ya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kamis (15/11). (dis/osc)