Selain Uang Braille, Kubu Prabowo Janjikan Komnas Disabilitas

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Nov 2018 13:11 WIB
Dahnil memastikan keberadaan Komisi Nasional Disabilitas hadir untuk kepentingan kaum difabel. BPN menganggap hak politik-sosial mereka jangan terabaikan.
Dahni Anzar Simanjutkan menjanjikan bahwa Prabowo-Sandi akan membentuk Komnas Disabilitas, memenuhi kepentingan kaum difabel Indonesia. Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku timnya menaruh perhatian besar pada kaum disabilitas. Prabowo-Sandi, kata Dahnil, menjanjikan akan membentuk Komisi Nasional Disabilitas.

"Khusus memfasilitasi kepentingan saudara-saudara kita yang difabel," kata Dahnil Anzar dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (17/11).

Dengan kehadiran Komnas Disabilitas tersebut, kata Dahnil, hak ekonomi, hak sosial politik kaum difabel akan lebih terjamin oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji pembentukan KomnasDisabilitas melengkapi janjiPrabowo-Subianto sebelumnya, mencetak uang braille. Janji itu diungkap sebelumnya oleh Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.


Dia berjanji bakal mencetak mata uang braille khusus tunanetra. Hal itu dijanjikan bila Prabowo-Sandi terpilih pada Pilpres 2019.

Hal tersebut disampaikan Hashim saat peluncuran buku 'Paradoks Indonesia' versi huruf braille di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).

"Itu ide saya untuk bikin mata uang braille. Kami dapat aspirasi dari tunanetra ada banyak yang bekerja jadi tukang pijat di panti," kata Hashim.


Hashim mengatakan pihaknya mendapat keluhan dari kaum tunanetra yang kerap ditipu lantaran tak mengetahui nominal uang yang mereka terima usai memijat. Menurut dia, beberapa dari mereka ditipu dengan memberikan uang yang ternyata nominalnya tak sesuai dengan tarif, bahkan uang palsu.

Hashim juga menyesalkan pemerintahan Presiden Joko Widodo belum menyelesaikan pembuatan peraturan pemerintah (PP) tentang penyandang disabilitas.


Hashim Djojohadikusumo. Foto: MOHAMMAD SAFIR MAKKI

PP tersebut sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang telah diketok pada 15 April 2016 lalu. Menurut Hashim, pembuatan PP tersebut telah lewat lebih dari dua tahun.

"Sampai sekarang ini, dua tahun belum ada PP, Juklak (petunjuk pelaksana), Juknis (petunjuk teknis)," kata Hashim.

Hashim berkata dirinya menjadi salah satu pihak yang mendesak DPR dan Pemerintah mengesahkan UU tentang Penyandang Disabilitas. Dia merasa bersyukur UU itu disahkan pada April 2016 lalu oleh DPR dan Pemerintah. (ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER