Diketahui pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Dalam paket kebijakan ini, pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
"Hal ini menunjukkan pemerintah semakin jauh dari Nawacita dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik," ucap Handi dalam keterangan tertulis, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handi lalu mengatakan potensi UMKM nasional dalam bentuk startup juga turut terancam. Pula, karena pemodal besar dari pihak asing diberi ruang yang besar oleh pemerintah.
Menurut Handi, mestinya pemerintah melihat potensi UMKM nasional dalam bentuk startup yang tengah berkembang. Handi menilai hal itu dapat memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di kemudian hari. Karenanya, patut diberi perlindungan dan diberi insentif daripada membolehkan asing menguasai.
Handi kemudian menyimpulkan paket kebijakan ekonomi yang baru diterbitkan hanya akan merugikan kepentingan nasional. Kata dia, Indonesia hanya akan menjadi konsumen di negara sendiri.
"Selain itu, penguasaan kue ekonomi nasional akan semakin dikuasai oleh usaha besar dan asing, sehingga akan berdampak terhadap struktur ekonomi nasional di masa yang akan datang," ujar Handi.
Lihat juga:Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan XVI |
Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada Jumat (16/11) lalu. Melalui paket baru tersebut, pemerintah mengizinkan investor asing untuk menguasai 54 sektor usaha.
Izin itu dilakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan izin tersebut pula nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha dimaksud terbuka 100 persen.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha dimaksud antara lain industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni.
Selain sektor tersebut, sektor usaha lain yang terbuka untuk dikuasai pemodal asing di antaranya warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data. (bmw/osc)