Air Mata Baiq Nuril Menetes Dengar Penahanannya Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 19 Nov 2018 19:00 WIB
Wajah Baiq Nuril yang sempat terlihat lelah  di Polda NTB, tiba-tiba berubah semringah setelah mendengar Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanannya.
Baiq Nuril mengaku lega mendengar kejaksaan agung menunda eksekusi penahanan dirinya. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Mataram, CNN Indonesia -- Wajah Baiq Nuril mendadak semringah setelah mengetahui kabar Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanannya. Matanya berkaca-kaca tak kuasa menahan haru bahagia.

"Alhamdulillah. Alhamdulillah. Saya mau salat, mau sujud syukur," ucap Baiq Nuril menitikkan air mata di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11).

Beberapa saat sebelumnya, Baiq Nuril tampak lelah karena mengikuti proses pelaporan terhadap Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pelaporan berlangsung lebih dari tiga jam. Baiq Nuril menjalaninya dalam kondisi kesehatan yang terus menurun setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Mantan pegawai Honorer SMAN 7 Mataram itu sakit di ulu hati sejak beberapa hari belakangan.

Ia mengaku terus terpikir menjalani putusan MA yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Apalagi, Kejari Mataram telah mengirimkan surat pemanggilan yang diperkirakan untuk eksekusi penahanan pada Rabu (21/11).

"Saya ingin teriak, ingin ke pantai. Tapi nanti dulu setelah (perkembangan) hari Rabu," ucap Baiq Nuril.

Baiq Nuril juga khawatir atas kondisi anak-anak jika dirinya berada di tahanan. Apalagi anaknya yang paling kecil sangat dekat. Jika tidur harus ditemani.

"Saya takut mau ninggalin anak -anak. Ninggalin anak anak dan keluarga itu yang paling saya tidak tahan," kata dia.
Kini Baiq Nuril merasa lebih lega setelah mendengar kabar Kejaksaan Agung meminta Kejari Mataram menunda eksekusi penahan. Setidaknya, ia bisa memastikan bahwa lusa tetap bisa berkumpul bersama keluarga.

Baiq Nuril menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim kepadanya pada 2014, beredar.

Baiq Nuril membantah menyebarkan rekaman itu, namun ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.

Beberapa waktu kemudian Imam mendesak Baiq Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.

Muslim memecat dan melaporkan Baiq Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak lama setelah itu Muslim sempat dimutasi dari jabatan kepala sekolah. Namun kemudian ia menjabat sebagai Kabid Pembinaan Pemuda Dispora Kota Mataram.

Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat rekaman tersebut diakses publik.

Jaksa Penuntut Umum lantas mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dimenangkan MA.

Kini tim kuasa hukum Nuril masih menunggu salinan putusan kasasi MA untuk diajukan peninjauan kembali (PK). Seiring dengan itu, Muslim juga sudah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan tindak pelecehan seksual. (fhr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER