Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan membuat kebijakan memundurkan
waktu penjemputan bus bagi pegawai di lingkungan
Pemprov DKI.
Kebijakan itu diambil karena Anies mengaku menerima keluhan soal banyaknya pegawai yang terburu-buru pulang cepat dengan alasan mengejar bus tersebut.
Anies akhirnya mengambil kebijakan dengan mengubah waktu penjemputan bus dari awalnya pukul 16.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai kita ini banyak yang cepat cepat pulang kalau udah jam 16.00 WIB katanya di antrian di sana (fingerprint) untuk segera pulang, karena busnya pulang jam 16.00 sore," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (19/11).
Anies menilai kebiasaan para pegawai yang terburu-buru pulang demi mengejar bus tak patut dilakukan. Ia menyebut jika memang ada yang ingin pulang cepat, maka disarankan untuk menggunakan kendaraan umum saja.
"Bagi mereka yang mau pulang tepat waktu silakan gunakan kendaran umum lainnya," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menginginkan agar pemanfaatan bus kini lebih ditujukan bagi pegawai Pemprov DKI yang bekerja lembur. Sehingga penyediaan bus tersebut, sambung Anies, menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kinerja yang dilakukan.
"Kasihan yang kerja keras, yang kerjanya tambah malah justru tertinggal. Biarkan yang kerjanya tambah dapat fasilitas," ucap Anies.
(dis/gil)