Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dua saksi ahli tersebut adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan ahli pidana asal Universitas Trisakti Jakarta.
Keduanya kata Yusep sudah menjalani pemeriksaan sejak pekan lalu, tepatnya pada Rabu (13/11) silam. Namun, dari tiga saksi yang diajukan Dhani, masih ada satu yang belum memenuhi pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusep mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu selama dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi.
Selanjutnya, untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kata Yusep hanya tinggal menunggu hasil laboraturium forensik terhadap barang bukti kasus Dhani.
"Tahapan dari proses penyidikan pemberkasan sedang kita laksanakan, dan ini sedang menunggu hasil laboraturium terkait penelitian dengan alat bukti yang telah kami sita," pungkas Yusep.
Pentolan Gerakan #2019GantiPresiden itu kini tengah terbelit kasus pencemaran nama baik yang bermula dari ucapan 'idiot' yang terekam ke sebuah vlognya di internet.
Atas perbuatannya itu, kader Partai Gerindra ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Polisi pun kini sudah menetapkan ia sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (frd/eks)