Jakarta, CNN Indonesia -- Renae Lawrence, 41, menjadi anggota sindikat penyelundupan
narkoba Bali Nine pertama yang bebas dari kurungan penjara Indonesia. Warga negara Australia itu pun langsung dideportasi pihak imigrasi Indonesia setelah ia diserahkan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bangli,
Bali, Rabu (21/11).
Termasuk Renae Lawrence, sindikat penyelundupan narkoba yang dibongkar pada 2005 silam itu berjumlah sembilan orang. Otak sindikat yang juga warga Australia yakni Andrew Chen dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015 silam. Satu anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal di dalam tahanan akibat sakit kanker pada tahun ini.
Upaya penyelundupan heroin dengan berat lebih dari 8 kg terkuak pada April 2005 silam setelah Indonesia mendapatkan informasi dari polisi Federal Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 17 April 2005, Renae Lawrence bersama empat orang lain yakni Andrew Chan, Scott Rush, Michael Czugaj, dan Martin Stephens ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Dari tangan mereka didapatkan 8,3 kilogram heroin.
Secara terpisah, Myuran Sukumaran, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman ditangkap di Kuta saat hendak menyelundupkan heroin tahap dua ke Australia.
Proses persidangan atas mereka pun dimulai pada 11 Oktober 2005.
Dalam proses peradilan, Sukumaran dan Chan, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Februari 2006. Dua otak Bali Nine itu mencoba melakukan banding hingga kasasi, namun semuanya ditolak.
Sementara itu, tujuh terpidana lain termasuk Renae divonis hukuman bui dengan jumlah maksimal seumur hidup.
Pada Juli 2007, Perdana Menteri Australia kala itu, John Howard sempat menjalin komunikasi dengan Presiden RI yang masih dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait sindikat Bali Nine.
Upaya permohonan grasi yang dilakukan dua terpidana itu kepada Presiden SBY pada 2012 silam. Namun, permintaan grasi itu pun ditolak Presiden RI yang telah dijabat Joko Widodo (Jokowi) 2014 silam.
Pada awal 2015 silam, PM Australia yang telah dipegang Tony Abbot mendekati Presiden Jokowi agar membatalkan eksekusi dan memberikan pengampunan ke Sukumaran dan Chan. Namun, ekseskusi mati tetap dilakukan kepada dua terpidana tersebut di Nusakambangan pada akhir April 2015.
Tidak hanya pemerintah Australia yang mengecam eksekusi tersebut, warga Australia juga turut serta memprotes. Berbagai macam protes dilakukan baik melalui aksi di depan KBRI Canberra maupun di media sosial salah satunya lewat tagar #BoycottBali.
Renae sendiri bisa bebas pada 21 November 2018 setelah mendapatkan pemotongan hukuman dalam proses peradilan yang lebih tinggi. Selain itu, pria yang telah menjalani hukuman lebih dari 13 tahun itu mendapatkan pengurangan hukuman seperti remisi HUT Kemerdekaan RI dan hari raya keagamaan.
(fir/kid)