Diketahui, Arifin didakwa membantu peredaran narkoba dan dijerat pasal 74 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut LBH Masyarakat, yang mendampingi Arifin dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum sudah enam kali menunda pembacaan tuntutan. Terakhir yakni pada 15 November lalu. Menurut LBH Masyarakat, hal itu tidak profesional dan menyandera persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Masyarakat menuntut Jaksa Agung Prasetyo agar segera memerintahkan jaksa yang bertugas lekas membacakan tuntutan di persidangan berikutnya pada Kamis (22/11). Jaksa yang dimaksud antara lain Agus Suryadi, Meiyana Dwi Maya, dan Heri Prihariyanto.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ma'ruf.
Kasus Sadikin
Sadikin Arifin pertama kali harus berurusan dengan hukum kala ia tengah bersama kliennya Huang Jhong Wei. Belakangan pria asal Taiwan ini didapati tengah membawa sabu seberat 50 kg.
Hingga suatu hari, Sadikin diminta menemani Huang untuk mengambil paket di bilangan Ancol. Mereka menuju lokasi menggunakan jasa Grab Car.
Namun, setelah paket diterima, mereka dicegat oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara (15/3).
"Huang ditembak," tutur Raynov.
Namun, Raynov melanjutkan, jaksa penuntut umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam proses persidangan. Misalnya, jaksa tidak sanggup menghadirkan bukti rekaman dan transkrip percakapan keterlibatan Sadikin dalam bisnis narkotika.
"Padahal berdasarkan fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung adanya komunikasi klien kami denga Huang soal bisnis narkotika," ucap Raynov. (bmw/eks)