Perhatian Jokowi diharapkan Baiq bisa membuat masalahnya cepat selesai. Tetapi Baiq tidak berharap amnesti ataupun grasi dari presiden. Dia akan tetap memperjuangkan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya.
"Tidak (berharap grasi atau amnesti)," kata Baiq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali di luar sana (seperti) yang saya rasakan, maksudnya kekerasan terjadi seperti saya ini. Jadi saya harus memberi semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan," ujar Baiq.
Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MA memutuskan Baiq Nuril melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Sebuah kelompok bahkan menggalang dana di situs kitabisa.com untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp500 juta.
Kasus ini sampai ke telinga Jokowi. Presiden pun menyatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila PK Baiq Nuril ditolak oleh MA.
(jps/wis)