Perjuangkan PK, Baiq Nuril Tak Berharap Amnesti Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 17:36 WIB
Baiq Nuril mengaku berterima kasih atas perhatian Presiden Jokowi terhadap kasusnya, namun ia menegaskan bakal tetap berjuang lewat peninjauan kembali di MA.
Baiq Nuril (tengah) tidak berharap amnesti maupun grasi dari Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baiq Nuril Maknun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian atas kasus menyebarkan percakapan asusila yang menjerat dirinya.

Perhatian Jokowi diharapkan Baiq bisa membuat masalahnya cepat selesai. Tetapi Baiq tidak berharap amnesti ataupun grasi dari presiden. Dia akan tetap memperjuangkan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya.

"Tidak (berharap grasi atau amnesti)," kata Baiq di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baiq Nuril juga menegaskan akan turut memperjuangkan perempuan yang senasib dengan dirinya. Ia melihat banyak perempuan yang tidak berani menyuarakan diri sebagai korban pelecehan seksual.

"Banyak sekali di luar sana (seperti) yang saya rasakan, maksudnya kekerasan terjadi seperti saya ini. Jadi saya harus memberi semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan," ujar Baiq.

Lebih dari itu, ia menegaskan perjuangan dirinya selama ini karena anak dan keluarganya. Sebab, ia khawatir kasus itu akan menjadi beban jika tak terselesaikan.

MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MA memutuskan Baiq Nuril melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Vonis itu memicu kontroversi. Sebagian kalangan membela Baiq Nuril dan menyebutnya sebagai korban pelecehan seksual. 

Sebuah kelompok bahkan menggalang dana di situs kitabisa.com untuk membantu Baiq Nuril membayar denda Rp500 juta. 

Kasus ini sampai ke telinga Jokowi. Presiden pun menyatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila PK Baiq Nuril ditolak oleh MA. 


(jps/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER