Body shaming diketahui sebagai kritikan dan komentar yang bersifat negatif terhadap fisik atau tubuh yang dimiliki diri sendiri maupun terhadap orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming boleh melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaduan tersebut layaknya jika seseorang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Ia menyebut kata-kata yang dinilai menghina atau masuk dalam kategori body shaming merupakan perkataan yang bisa menyakiti orang lain dan mengganggu serta membuat korban merasa tidak nyaman.
"Misalnya gini, di kalangan saya sama teman-teman sering nyebut biasa sebutan kita sebagai 'tikus kelapa', tapi kita enggak merasa terhina dengan sebutan itu, tapi kalau seorang merasa terhina dengan sebutannya itu dan itu diketahui oleh orang banyak melalui media sosial bisa dikenakan," ucapnya.
Adapun bunyi Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"[Syaratnya] asal diketahui oleh orang lain, tapi larinya bukan ke ITE. Kalau melalui media sosial ke ITE, tapi kalau tidak, dikenakan UU pidana umum," tuturnya.
Meski demikian Adi belum mengetahui soal kemungkinan laporan kasus body shaming di Polda Metro Jaya.
(gst/arh)