Jakarta, CNN Indonesia -- Perbuatan
body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik disebut dapat dilaporkan ke
kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang
Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) maupun delik pidana umum.
Body shaming diketahui sebagai kritikan dan komentar yang bersifat negatif terhadap fisik atau tubuh yang dimiliki diri sendiri maupun terhadap orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban
body shaming boleh melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun laporan itu dapat diterima jika bentuk dari perkataan yang dianggap mengandung unsur
body shaming tersebut mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabat, serta diketahui oleh orang banyak.
Pengaduan tersebut layaknya jika seseorang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Boleh [lapor polisi]," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (21/11).
"Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat
body shaming itu, dia menjadi bahan
bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak," tutur Adi.
Ia menyebut kata-kata yang dinilai menghina atau masuk dalam kategori
body shaming merupakan perkataan yang bisa menyakiti orang lain dan mengganggu serta membuat korban merasa tidak nyaman.
"Misalnya gini, di kalangan saya sama teman-teman sering nyebut biasa sebutan kita sebagai 'tikus kelapa', tapi kita enggak merasa terhina dengan sebutan itu, tapi kalau seorang merasa terhina dengan sebutannya itu dan itu diketahui oleh orang banyak melalui media sosial bisa dikenakan," ucapnya.
Jika
body shaming terjadi melalui media sosial, Adi menyebut itu bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jika
body shaming terjadi di muka publik dan diketahui oleh orang banyak, itu dapat dijerat dengan pidana umum.
Adapun bunyi Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"[Syaratnya] asal diketahui oleh orang lain, tapi larinya bukan ke ITE. Kalau melalui media sosial ke ITE, tapi kalau tidak, dikenakan UU pidana umum," tuturnya.
Meski demikian Adi belum mengetahui soal kemungkinan laporan kasus
body shaming di Polda Metro Jaya.
(gst/arh)