Menurutnya Baiq Nuril tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali tanpa salinan putusan kasasi MA.
"Kami agak kesulitan untuk mengajukan PK kalau salinan putusan MA terkait dengan putusan kasasi belum kami terima. Karena dasar kami untuk mengajukan PK harus putusan kasasi MA yang sampai hari ini belum kami terima," ujar Joko di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus melihat dahulu sebenarnya pertimbangan hakim dalam memutus Baiq Nuril bersalah itu apa sih? Itu baru kemudian kami mempersiapkan novum yang dibutuhkan untuk mematahkan pertimbangan hakim tersebut," ujarnya.
Joko meyakini hakim di tingkat PK akan membebaskan Baiq Nuril dari segala tuntutan di tingkat kasasi.
"Grasi itu kecil kami pakai. Kami tetap berharap PK menjadi solusi bagi Ibu Nuril," ujar Jokowi.
MA melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Baiq Nuril. Putusan kasasi itu menganulir putusan PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril tidak melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE.