Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara
Baiq Nuril, Joko Jumadi mendesak
Mahkamah Agung (MA) segera mengirim salinan putusan kasasi ke PN Mataram dan Kejaksaan Tinggi Mataram.
Menurutnya Baiq Nuril tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali tanpa salinan putusan kasasi MA.
"Kami agak kesulitan untuk mengajukan PK kalau salinan putusan MA terkait dengan putusan kasasi belum kami terima. Karena dasar kami untuk mengajukan PK harus putusan kasasi MA yang sampai hari ini belum kami terima," ujar Joko di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11).
Joko menjelaskan salinan putusan kasasi MA juga diperlukan untuk membuat novum atau bukti baru atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang mendera Baiq Nuril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata pihaknya perlu mempelajari pertimbangan putusan kasasi MA yang sampai saat ini belum diterima. Katanya, sampai hari ini baru menerima petikan atau amar putusan kasasi MA.
"Kami harus melihat dahulu sebenarnya pertimbangan hakim dalam memutus Baiq Nuril bersalah itu apa sih? Itu baru kemudian kami mempersiapkan novum yang dibutuhkan untuk mematahkan pertimbangan hakim tersebut," ujarnya.
Terkait grasi atau amnesti bagi Baiq Nuril, Joko menegaskan lebih memilih PK. Pasalnya, ia menilai PK merupakan satu-satunya cara untuk membebaskan Baiq Nuril.
Joko meyakini hakim di tingkat PK akan membebaskan Baiq Nuril dari segala tuntutan di tingkat kasasi.
"Grasi itu kecil kami pakai. Kami tetap berharap PK menjadi solusi bagi Ibu Nuril," ujar Jokowi.
MA melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Baiq Nuril. Putusan kasasi itu menganulir putusan PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril tidak melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE.
(ugo/jps)