BKN: CPNS Lolos Passing Grade tak Terdampak Pemeringkatan

CNN Indonesia
Jumat, 23 Nov 2018 05:40 WIB
Pada tes selanjutnya, BKN akan melakukan tes dalam dua kategori. Mereka akan bersaing masing-masing.
Para CPNS yang lolos passing grade tak perlu khawatir terdampak kebijakan pemeringkatan. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan peserta tes CPNS yang lulus untuk ambang batas nilai (passing grade) pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk tidak khawatir kebijakan pemeringkatan. BKN menyebut optimalisasi formasi dengan sistem ranking tak memengaruhi peserta tes CPNS yang sudah lulus batas nilai.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa dalam tes selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), para lulusan SKD akan dibagi dua kelompok. Keduanya adalah kelompok yang sudah lulus batas nilai dan kelompok yang tidak lulus batas nilai tapi punya skor tinggi.

"Jadi tidak perlu khawatir yang lulus passing grade akan dikalahkan oleh yang kelompok optimalisasi," ujar Bima Haria di kantornya, Kamis (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bima mencontohkan, ketika satu formasi ada tiga orang yang lulus passing grade, maka sistem ranking tak akan diperlukan optimalisasi. Namun ketika hanya ada satu peserta yang lulus passing grade dalam satu formasi, maka akan diambil dua peserta terbaik di bawahnya. Atau dalam satu formasi tadi tidak ada sama sekali yang memenuhi passing grade, maka akan diambil tiga peserta terbaik.

Dari hasil tes yang sudah masuk, Bima melihat ada cukup banyak peserta yang punya skor cukup tinggi namun jeblok di salah satu materi tes, di samping, jumlah formasi yang masih belum terisi, hal ini juga yang menyebabkan pemerintah membuat keputusan baru terkait penerimaan CPNS.



"Banyak peserta yang tidak lolos passing grade tapi skornya tinggi. Apalah mereka tidak berkualitas? Tidak juga," ungkap Bima.

BKN menganggap cara yang ditempuh ini menjadi win-win solution bagi semua peserta, baik yang sudah memenuhi passing grade maupun kebutuhan pemerintah menyerap sumber daya baru.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam keterangan disebutkan bahwa terbitnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 itu sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

BKN: CPNS Lolos Passing Grade tak Terdampak PemeringkatanSeleksi CPNS (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).


Pertimbangannya adalah tingkat kesulitan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang sangat tinggi dibandingkan soal SKD tahun sebelumnya. Atas dasar itu, berdampak pada jumlah kelulusan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang terbatas.

Lewat Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur Permenpan 61/2018. (bin/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER