Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kontraktor Effendy Syahputra alias Asiong 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dianggap bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong," kata Penuntut di Ruang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/11).
Menurut Tim Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo, terdakwa Asiong terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program Pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," urainya.
Dalam uraian yuridisnya, bahwa dari fakta persidangan, berupa keterangan 19 orang saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
"Selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, untuk mendapatkan proyek yang totalnya mencapai Rp 42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dolar Singapura", tegas Jaksa.
Diuraikan penuntut umum KPK, pada akhir tahun 2016 terdakwa melalui Bank Sumut, BCA, serta melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap seperti Abu Yazid, Antony Hasibuan, mengucurkan total dana Rp 12 miliar lebih kepada Bupati Pangonal Harahap.
"Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga tahun 2018, termasuk pemberian 218 Ribu Dolar Singapura. Uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee, melalui cek dan transfer, melaui Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga," paparnya.
Tak hanya itu, pemberian uang kepada Bupati Pangonal, melalui orang yang sama baik melalui transfer, cek maupun pemberian langsung di rumah Dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018. Sehingga total uang yang diberikan terdakwa Asiong kepada Bupati Pangonal mencapai total Rp42 miliar lebih.
"Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu untuk mendapatkan sejumlah proyek seperti proyek pembangunan ruas Jalan Propinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhanbatu. Dengan begitu, semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhanbatu maupun APBD Propinsi Sumut diberikan kepada terdakwa Asiong," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap akan menjalani sidang agenda dakwaan dalam waktu dekat. Sementara itu Pranoto, kuasa hukum terdakwa mengaku tidak menyangka dengan tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan tim KPK terhadap klien mereka Asiong.
"Di luar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadinya kita berpikir maksimal 3 atau 2,6 tahun. Kita akan siapkan pleidoinya," ujar Pranoto.
(fnr/ain)