Negara Rugi Rp8 T, KPK Janji Tuntaskan Kasus Bank Century

fra | CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 23:03 WIB
KPK akan menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan merugikan negara Rp8 triliun.
Ilustrasi (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus dugaan korupsi Bank Century ini ditengarai merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).

Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menyatakan dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini pihaknya mengembangkan putusan perkara Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum. Dalam putusan itu, disebut nama-nama pihak lain yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century

"Kami prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," ujarnya.

Dalam putusan Budi Mulya, sejumlah nama yang disebut bersama-sama di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter.

Kemudian Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur BI Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Selanjutnya Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yang turut terlibat yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun.

KPK memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan tersebut.

Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Kemudian mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono (eks/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER