"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).
Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," ujarnya.
Selanjutnya Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yang turut terlibat yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono (eks/eks)