"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Jakarta, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda dimaksud, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda," ujar Jaksa.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp188,732 miliar," ucap Jaksa Lie.
Selain uang pengganti, pidana tambahan kepada PT NKE juga berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun," tambah Jaksa.
Pada sidang dakwaan, Kamis (11/10), PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai Rp240,098 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(din/arh)