"Para pimpinan DPRD Provinsi Jambi tetap meminta adanya uang pengesahan APBD karena mereka selalu menerima uang yang didapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan Perda APBD Provinsi Jambi," ujar Zumi di sidang pledoi Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Sambil berurai air mata, ia membacakan nota pembelaan di hadapan para Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para hadirin yang hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi, yang juga mantan artis itu, memohon Majelis Hakim dan JPU agar tidak membebankan semua kesalahan kepadanya dalam kasus ini. Sebab, lanjutnya, ia bukanlah aktor utama.
Sebelumnya, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Mayloedin menyebut uang ketok palu di DPRD Jambi adalah tradisi sejak 2009.
"Itu sudah tradisi. Zaman dulu aman-aman saja," kata Mayloedin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9).
Selain itu, Jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa KPK menjerat Zumi Zola dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(din/arh)