"Akibatnya, penyesuaian upah terus menurun dari 11 persen pada 2016, 8,25 persen pada 2017, 8,7 persen pada 2018, dan 8,03 persen pada 2019," kata Abdul dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (25/11).
Di sisi lain, Abdul menilai mekanisme penetapan upah minimum tidak sepadan dengan kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang merujuk pada PP No.78 Tahun 2015. Kementerian Tenaga Kerja bahkan membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.
Sesuai dengan UU 13 Tahun 2003, penetapan upah minimum berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan/atau Dewan Pengupahan setelah dilakukan survey pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Pemerintah membiarkan mekanisme pasar mendominasi hubungan ketenagakerjaaan melalui PP Pengupahan 78 Tahun 2015 dan menutup mata pada praktek kontrak kerja," kata Abdul.
Menurut Abdul sistem itu tidak adil terhadap buruh karena penuh dengan ketidakpastian. Abdul menyebut sistem kerja ini membuat perusahaan punya banyak cara untuk menyelamatkan diri ketika terlilit masalah, dengan mengorbankan buruh.
"Kontrak, outsourcing, dan pemagangan semakin menjauhkan status karyawan tetap dari para buruh. Akibatnya, pengusaha semena-mena melakukan PHK dan menghambat pertumbuhan serikat buruh," kata Abdul.
Abdul menekankan status magang sering disalah gunakan oleh perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Provinsi.