Kasasi Ditolak, Pengacara Buni Yani Tunggu Salinan Putusan MA

CNN Indonesia
Senin, 26 Nov 2018 08:00 WIB
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian belum dapat memastikan langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak kasasi kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni.
Kasasi kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani ditolak MA. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, Aldwin Rahardian belum dapat berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi kliennya.

"Hari ini kami akan mengecek ke MA, karena saya belum baca putusannya. Tunggu salinan putusannya dulu," kata Aldwin melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/11).

Aldwin juga mengatakan belum dapat menentukan langkah selanjutnya untuk menyikapi putusan MA tersebut, termasuk rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan lihat dulu, saya saja baru tahu dari pemberitaan media," ujarnya.
Sebab, kata Aldwin, berdasarkan informasi yang sekilas diterimanya, dalam putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army itu menolak dengan perbaikan.

MA menolak permohonan kasasi Buni Yani pada tanggal 22 November 2018.

"Amar putusan tolak perbaikan, status putus," kata laman tersebut saat diakses, Minggu (25/11).

Namun, belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni Yani. Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada 14 November 2017.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Aldwin mengaku telah berkomunikasi dengan Buni Yani terkait putusan MA itu.

"Baru sebatas lewat WhatsApp, belum ada pembahasan," katanya.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER