Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan putusan hakim PN Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA atas Buni Yani bukanlah bukti baru (novum) di persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Fifi mengatakan putusan atas penyebar potongan video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, itu hanyalah sebagai pembanding saja dalam PK yang diajukan kliennya.
"Kami ambil, seandainya ini (kasus Buni Yani) jadi referensi, bisa dilihat dua kasus yang berkaitan tapi enggak dikaitkan," kata Fifi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fifi mengatakan dari kasus tersebut pihaknya berharap majelis hakim PK bisa melihat perbedaan kasus hukum Ahok dan Buni Yani. Salah satu perbedaan yang mencolok, kata Fifi, adalah soal penahanan Ahok.
Ahok divonis penjara dua tahun oleh PN Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena penistaan agama. Ia langsung ditahan meski sempat mengajukan banding. Belakangan, Ahok yang menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua Depok tersebut mencabut memori bandingnya.
Sementara itu, Buni Yani yang divonis 1,5 tahun--lebih rendah dari tuntutan jaksa--tak langsung ditahan dan sedang mengupayakan banding atas putusan PN Bandung yang dibacakan pada 14 November 2017.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa putusan atas perkara Buni Yani menjadi salah satu dasar yang jadi dasar Ahok mengajukan PK. Hal itu pun membuat polemik publik, sejumlah tokoh anti-Ahok, terutama dari kalangan hukum menilai PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipertanyakan keabsahannya. Pasalnya, perkara Buni Yani belum inkrah karena masih dalam proses banding.
Namun Fifi membantah menggunakan kasus Buni Yani sebagai Novum. "Banyak simpang siur berita, boleh enggak PK kalau enggak ada novum? Ya Boleh saja," tegas Fifi.
Fifi yang juga adik kandung Ahok itu menjamin kakaknya akan menaati setiap peraturan dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari kepatuhan Ahok menjalani pemeriksaan polisi, persidangan, dan kini berada di dalam penjara.
"Bapak masih memberikan hormat, artinya tunduk pada hukum yang ada. Kita sebagai warga negara berhak memperjuangkan hak kita," kata Fifi.
(kid/sur)