Putusan Buni Yani Belum Inkrah, Dasar PK Ahok Dipertanyakan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 13:50 WIB
Putusan Buni Yani dinilai tak bisa menjadi dasar bagi Ahok mengajukan Peninjauan Kembali karena belum incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pengamat hukum pidana menilai Ahok sudah bebas andai baru mengajukan PK saat putusan atas Buni Yani yang tengah banding telah berkekuatan hukum tetap. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana pemeriksaan PK rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 Februari mendatang.

Dari keterangan pihak PN Jakarta Utara, salah satu alasan pengajuan PK adalah putusan kasus terdakwa ujaran kebencian Buni Yani. Ahok menilai ada fakta dan sejumlah bukti dari putusan Buni yang bertentangan dengan putusannya.

Buni sendiri tak ditahan usai majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada November 2017. Sementara Ahok divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 dan hakim langsung memerintahkan untuk ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menakar PK Ahok Menjadikan Putusan Buni Yani Sebagai DasarBuni Yani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Berbeda dengan Ahok yang menerima putusan tersebut, Buni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hakim PT Bandung tak mengubah putusan di pengadilan negeri sehingga Buni melanjutkan banding ke tingkat kasasi di MA.

Namun, menanggapi putusan atas Buni Yani sebagai bagian pokok pengajuan PK Ahok dikritisi sejumlah pihak.

Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan putusan Buni semestinya tak bisa menjadi dasar bagi Ahok untuk mengajukan PK karena belum incracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau belum berkekuatan hukum tetap tidak bisa dianggap sebagai bukti. Sebab tidak menutup kemungkinan (upaya banding Buni) diterima sehingga putusannya berubah," ujar Agustinus kepada CNNIndonesia.com.

Sesuai ketentuan pasal 263 KUHAP, permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.


Menurut Agustinus, putusan Buni itu baru bisa menjadi novum bagi Ahok jika telah berkekuatan hukum tetap. Namun ia meyakini prosesnya akan memakan waktu cukup lama.

"Seharusnya tunggu saja kalau nanti sudah inkrah dan Buni dinyatakan bersalah, Pak Ahok bisa gunakan itu jadi novum. Tapi mungkin ada pertimbangan masa hukumannya keburu habis jadi harus ajukan PK sekarang," terangnya.

Merujuk putusan majelis hakim, Ahok semestinya dapat segera bebas tahun ini. Agustinus mengatakan, mantan gubernur DKI Jakarta itu saat ini telah menjalani masa hukuman hampir 10 bulan sejak ditahan pada Mei 2017.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan Ahok mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani dua per tiga masa tahanan yakni 16 bulan. Artinya masa hukuman Ahok tersisa enam bulan lagi.

"Daripada begitu (ajukan PK) bisa nanti saja setelah keluar ajukan PK dan mungkin putusan Buni sudah inkrah. Tapi, mungkin Pak Ahok punya pertimbangan sendiri," tuturnya.

Ia menduga keputusan Ahok mengajukan upaya PK diambil secara mendadak. Sebab, perkara Buni baru diputus Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November tahun lalu.

"Saya tidak yakin itu direncanakan sejak awal. Pak Ahok kan tidak bisa menduga apa putusannya Buni. Bisa jadi itu perkembangan setelah kasus ini berjalan baru dia memikirkan untuk ajukan PK," ucap Agustinus.


Sementara itu pihak MA enggan berkomentar lebih jauh terkait keabsahan putusan Buni sebagai dasar pengajuan PK. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani.

"Alasan apapun dari pemohon itu sah-sah saja, tidak dilarang. Semua tergantung majelis hakim, kami tidak boleh menjawab di sini karena yang paling tahu prosedur dan substansi perkaranya ya majelis hakim," kata Abdullah soal PK yang diajukan Ahok tersebut.

Menakar PK Ahok Menjadikan Putusan Buni Yani Sebagai Dasar
(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER