Dakwaan Eni, Jaksa Beber Peran Sofyan Basir di PLTU Riau-1

CNN Indonesia
Kamis, 29 Nov 2018 14:12 WIB
Dalam dakwaan Eni Saragih disebut, Sofyan Basir beberapa kali bertemu dengan Eni dan pengusaha Johannes B Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir disebut dalam dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Dalam dakwaan ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merunut kembali peran Sofyan dalam proyek PLTU MT Riau-1.

Awalnya, pada 2017 Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan. Kepada Sofyan, Eni mengatakan bahwa Kotjo merupakan pengusaha tambang dan tertarik menjadi investor untuk proyek PLTU Riau-1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menyampaikan agar perihal penawaran investasi itu dikoordinasikan dengan Direktur Pengadaan Strategis PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Kotjo bersama Eni kembali bertemu Sofyan dan Iwan di ruang kerjanya. Di sana Iwan menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

"Selanjutnya Kotjo, Eni, dan Sofyan bertemu di Lounge BRI. "Sofyan menyampaikan bahwa Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung dan PT PJB akan memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 persen," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Pada September 2017, Kotjo, Eni, dan Sofyan kembali bertemu di Restoran Arkadia Plaza Senayan Jakarta. Eni meminta Sofyan membantu Kotjo.

Kemudian, Sofyan memerintahkan Iwan mengawasi proses kontrak proyek tersebut. Selanjutnya pada 14 September 2017 ditandatangani kontrak induk (heads of agreement) pembentukan konsorsium dalam PLTU MT Riau-1 dengan komposisi saham PT PJBI 51 persen, China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd 37 persen, Blackgold 12 persen. Penyedia batubara dalam proyek ini adalah PT Samantaka Batubara.

Selain itu, ditandatangani juga perjanjian konsorsium bagi PT PJBI, CHEC, dan Blackgold menyepakati pengajuan proposal kepada PLN guna mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara proyek PLTU Riau-1.

Kotjo, Eni, Iwan, dan Sofyan kembali bertemu di Hotel Fairmont pada November 2017. Saat itu Kotjo menyatakan keberatan atas persyaratan PPA karena masa pengendalian joint venture agreement (JVC) oleh CHEC dan Blackgold hanya 15 tahun setelah commercial operation date (COD).

"Kotjo meminta masa pengendalian selama 20 tahun setelah COD karena CHEC merupakan penyedia dana mayoritas," ujarnya.

Setelah itu, pertemuan kembali dilakukan di kediaman Sofyan pada 31 Mei 2018. Kala itu, Sofyan menanyakan kepada Iwan terkait PPA yang belum juga diselesaikan.

Iwan menyampaikan bahwa Kotjo dan CHEC belum sepakat untuk memenuhi persyaratan dan tetap ingin jangka waktu pengendalian JVC menjadi 20 tahun setelah COD. Eni saat itu juga meminta Sofyan agar proses kesepakatan bisa segera dilakukan.

Namun, Sofyan menyampaikan jika CHEC tidak bisa memenuhi persyaratan maka Kotjo harus mencari perusahaan lainnya. Kotjo pun akan mengusahakan CHEC menyetujui persyaratan waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.

Komunikasi Kotjo dengan Eni berlanjut pada 5 Juni 2018. Eni menghubungi Kotjo dan mengatakan sedang bersama Iwan dan Sofyan. Kala itu Eni meminta Sofyan segera menandatangani perjanjian konsorsium.

"Dan terdakwa (Eni) meminta Sofyan Basir untuk kembali melakukan pertemuan dengan Kotjo guna membahas hal tersebut," kata dia.

Pada 6 Juni 2018, Eni, Kotjo, dan Idrus melakukan pertemuan dengan Iwan dan Sofyan di kediamannya.

"Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Sofyan Basir akan mendorong PT PLN (persero) dan PT BJI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC ltd sepakat dalam hal waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD yang rencananya dilakukan keesokan harinya," kata Jaksa. (fhr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER