Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Hai Fei, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan
Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
"He Hai Fai menjadi saksi untuk tersangka DT [Dewi Tisnawati]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui pasti apa yang bakal dikorek dari bos PT MSU yang merupakan penggarap proyek Meikarta itu. PT MSU sendiri adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari
fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Ia mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi
justice collaborator (JC).
(arh)