Hal itu dikatakannya usai pemeriksaan terhadap Farid oleh penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih 6 jam. Dalam pemeriksaan itu, Farid diberi 31 pertanyaan. Denny menyebut sedikitnya 10 dari 31 pertanyaan itu mengarah ke perbuatan pidana. Ia pun mengaku keberatan.
"Karena pasal 50 KUHP sangat tegas; tidak bisa seseorang dihukum pidana kalau menjalankan tugas. Beliau [Farid] ini juru bicara, menjalankan tugas untuk melakukan pengawasan. Jadi yang cocok adalah merujuk UU Pers, melalui mekanisme dewan pers," kata Denny, di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Farid dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik oleh sejumlah hakim Mahkamah Agung lantaran menyebut ada permintaan pungutan sebesar Rp150 juta ke setiap pengadilan tingkat banding buat menggelar kejuaraan tenis di lingkungan MA. Hal itu dikatakannya dalam wawancara dengan sebuah media.
Pasalnya, kata dia, kasus Farid sedianya adalah murni sengketa pers. Sebagai narasumber, ia menyebut tugas Farid dilindungi oleh UU dan termasuk dalam kebebasan pers. Bagi pihak yang keberatan dengan pernyataan Farid di media massa, Denny menyarankan agar membawanya ke Dewan Pers dan diberlakukan sistem hak jawab.
"Kami merujuk surat dari Dewan Pers yang tegas jelas nyata menyatakan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa pers. Yang kedua kami merujuk UU Pers tentang kebebasan dalam pers kemerdekaan menyampaikan pendapat," kata Denny.
"Kita meminta supaya secara tegas untuk segera dihentikan [kasus ini] dan diserahkan sesuai dengan Undang Undang Pers," tutur dia.
Sebelumnya, Juru bicara MA Suhadi membantah pernyataan Farid soal pungutan untuk kejuaraan tenis itu. Dia mengklaim turnamen itu dibiayai oleh Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA tingkat pusat.
(ctr/arh)