
KPK Dorong Penerapan KPI untuk Anggota DPR
CNN Indonesia | Kamis, 06/12/2018 16:31 WIB

Palembang, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun ukuran performa kerja atau Key Performance Indicator (KPI) bagi para anggotanya.
Hal tersebut dikatakannya terkait wacana DPR tidak usah digaji apabila tidak menghasilkan undang-undang.
Saut menjelaskan KPI berguna untuk menilai apakah seorang anggota dewan tersebut sudah bekerja sesuai standar atau tidak.
"KPI setiap anggota harus dinilai detail. Misal, hari ini jam 14.00 WIB ngerjain apa. Harus detail, harus gitu diukurnya," ujar Saut saat menyambangi Palembang, Kamis (6/12).
Saut mengungkapkan kinerja DPR itu menentukan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Salah satu lembaga internasional yang menilai IPK itu yakni Varieties of Democracy (V-Dem). Indikator V-Dem dalam menentukan IPK Indonesia, dikatakan Saut, salah satunya ialah bagaimana Indonesia menyelenggarakan demokrasi.
"Bagaimana partai politik egaliter [atau] tidak, bagaimana menata kaderisasi dan seterusnya. Makanya kita masukkan rekomendasinya dengan Sistem Integritas Partai Politik [SIPP]. Ketika bicara integritas tidak hanya bicara di parpol saja, tapi saat bekerja di DPR seperti apa. Karena parpol muaranya ke DPR," ujarnya.
Soal ukuran kinerjanya, Saut menyebut itu terkait dengan tiga fungsi DPR. Yakni legislasi, anggaran, dan kontrol.
"Integritas itu definisinya being honest, jujur. Tiga hal ini kan bisa diukur sebenarnya. Kalau tiga ini tidak perform, negara masih kasih uang [gaji], ya itu kan namanya gimana itu," kata Saut.
Oleh karena itu pihaknya mendorong DPR dengan membuat terobosan, salah satunya dengan menerapkan KPI di DPR agar gaji yang diterima sesuai dengan kinerja wakil rakyat.
"Jadi bukan soal negosiasi cara buat undang-undang eksekutif legislatif, itu juga common sense. Tapi bisa negosiasi gak? Seperti apa negosiasinya? Prolegnasnya selesai berapa?" ujar dia.
(idz/arh)
Hal tersebut dikatakannya terkait wacana DPR tidak usah digaji apabila tidak menghasilkan undang-undang.
Saut menjelaskan KPI berguna untuk menilai apakah seorang anggota dewan tersebut sudah bekerja sesuai standar atau tidak.
Saut mengungkapkan kinerja DPR itu menentukan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Salah satu lembaga internasional yang menilai IPK itu yakni Varieties of Democracy (V-Dem). Indikator V-Dem dalam menentukan IPK Indonesia, dikatakan Saut, salah satunya ialah bagaimana Indonesia menyelenggarakan demokrasi.
"Bagaimana partai politik egaliter [atau] tidak, bagaimana menata kaderisasi dan seterusnya. Makanya kita masukkan rekomendasinya dengan Sistem Integritas Partai Politik [SIPP]. Ketika bicara integritas tidak hanya bicara di parpol saja, tapi saat bekerja di DPR seperti apa. Karena parpol muaranya ke DPR," ujarnya.
"Integritas itu definisinya being honest, jujur. Tiga hal ini kan bisa diukur sebenarnya. Kalau tiga ini tidak perform, negara masih kasih uang [gaji], ya itu kan namanya gimana itu," kata Saut.
Oleh karena itu pihaknya mendorong DPR dengan membuat terobosan, salah satunya dengan menerapkan KPI di DPR agar gaji yang diterima sesuai dengan kinerja wakil rakyat.
(idz/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Kaleidoskop 2020
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Risma dan BNPB Beda soal Penjarahan Bantuan Gempa Sulbar
Nasional • 1 jam yang laluMerapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Nasional 45 menit yang lalu
Kasus Corona Harian Tembus Rekor 4 Hari dalam Beruntun
Nasional 2 jam yang lalu