Ajukan JC, Budi Mulya Bakal Bongkar Tuntas Skandal Century

CNN Indonesia
Rabu, 05 Des 2018 17:51 WIB
Putri Budi Mulya, yakni Nadya Mulya menyebut dengan Justice Collaborator ayahnya akan membongkar keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi Bank Century.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. (REUTERS/Crack Palinggi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya merupakan terpidana kasus tersebut yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Pengajuan JC itu disampaikan putri Budi Mulya, yakni Nadia Mulya. Dia mengatakan, dengan JC, ayahnya dapat membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga dengan bantuan dari bapak saya, kesediannya dia (menjadi JC) untuk membantu menuntaskan kasus ini bisa membuat kasus ini bisa terang benderang," kata Nadia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/12).

Nadia mengatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasus Bank Century kepada KPK. Dia berharap dokumen tersebut dapat membantu lembaga antirasuah menyelesaikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.

"Salah satu bentuk upaya kami untuk mengupayakan keadilan bagi bapak saya adalah memberikan dokumen," ujarnya.

Namun, saat disinggung siapa yang bakal diungkap sang ayah, Nadia menolak menyebut. Nadia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut peran pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab dalam skandal korupsi ini.

"Semoga ini juga menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan JC Budi Mulya akan diterima. Syarif menyebut perlu mempelajari terlebih dahulu keterangan-keterangan yang nantinya disampaikan Budi.

Menurut Syarif, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi seseorang bila ingin menjadi JC, di antaranya bukan pelaku utama dan mau mengungkap pelaku lain dalam sebuah tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau misalnya beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta.

Syarif mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century masih berjalan. Namun, kata Syarif, pihaknya kesulitan lantaran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah berada di luar negeri.

"Itu kan sedang berjalan, tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," ujarnya.

Kasus skandal korupsi Bank Century ini baru menjerat Budi Mulya seorang sejak mulai diselidiki beberapa tahun silam. Sementara KPK baru memulai penyelidikan lagi kasus ini pada Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan baru kasus Bank Century tersebut.

Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.
Ajukan JC, Budi Mulya Bakal Bongkar Tuntas Skandal CenturyPutri Budi Mulya, Nadia Mulya. (CNN Indonesia/Fitri Chaeroni).
Korupsi Bersama-sama

Sebelumnya Majelis Hakim Kasasi MA yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan M. Askin menjatuhi hukuman kepada Budi Mulya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih berat dari putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhi hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dengan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam amar putusan kasasi, Budi Mulya dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, serta Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Majelis Hakim Kasasi, Artijdo cs juga menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik. Majelis Hakim Kasasi menilai perbuatan itu melanggar Pasal 45 UU Nmor. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2004.

Majelis Hakim Kasasi juga menyatakan perbuatan Budi Mulya cs menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebanyak Rp8,012 triliun.

Sementara hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar memutuskan KPK harus melanjutkan penyidikan kasus skandal korupsi Bank Century. Bahkan hakim memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER